Karyawan dan Petani Sawit Menjerit, Gubernur, Bantu Kami!

Ilustrasi-screnshot-

''Tolong BABEL POS terus suarakan ini, kami melihat cuma media satu ini yang getol mengangkat dari sisi kami yang terdampak ini!'' 

Sementara Waktu terus berjalan, pengacara yang juga Kuasa Hukum sekaligus juru bicara PT. Mutiara Hijau Lestari dan CV. Mutiara Alam Lestari, Jhohan Adhi Ferdian SH.,M.H hanya diam Ketika dikonfirmasi balik media ini.  Dia seperti tampak berpikir keras.

Sikap Johan itu Ketika wartawan media ini menyatakan banyak petani dan karyawan pabrik menawarkan solusi untuk bertahan dengan kondisi yang ada.  Tawaran petani dan karyawan itu setelah melihat fakta banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan smelter yang kini jadi pengangguran.  

Bahkan banyak karyawan smelter atau yang sebelumnya bekerja di sektor tambang timah, justru mencoba beralih ke sektor perkebunan sawit.   Padahal sektor ini juga sedang 'tidak baik-baik' saja.

BACA JUGA:Pekerja dan Petani Sawit Digoyang Tipikor Timah, 5000 Orang Terdampak

Secara halus Johan menyatakan, sebenanya keinginan untuk mencoba bertahan, itulah yang dilakukan 

pabrik dan perkebunan selama ini.  Namun, hal yang perlu diingat, biaya operasional itu tak hanya soal gaji dan pendapatan petani saja, tapi juga banyak hal yang tidak semuanya bisa ditangguhkan dulu.

''Tidak semua bisa ditangguhkan, seperti gaji karyawan, itu adalah hak dan itu adalah untuk keluarga mereka, apa mungkin koita tangguhnya?  tega amat,'' ujar Johan.

Seperti diketahui, Langkah 2 pabrik sawit di Bangka Tengah (Bateng), masing-masing PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), untuk mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kian di depan mata.

''Memang 2 perusahaan klien kami ini selaku pemilik dan operator PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang menerima TBS (Tandan Buah Segar) sawit di 2 kabupaten (Bangka Selatan dan Bangka Tengah.red) tersebut hanya bisa menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar,'' ujar JOhan.

Manajemen sedang berupaya keras memikirkan opsi-opsi yang tersedia agar 2 pabrik dapat beroperasi dan kembali menampung sawit-sawit masyarakat.  Tetapi memang, kami akui manajemen perusahaan klien kami ini sepertinya sedang menemui kesulitan dan jalan buntu,'' tukas Jhohan lagi.

BACA JUGA:Gara-gara Tipikor Timah, Rekening Sawit Diblokir, Pabrik Stop Beli TBS

Sikap manajemen 2 pabrik itu adalah sebagai dampak pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan Kejagung RI terkait kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022, ternyata juga terhadap rekening CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL).

Akibatnya, sudah dapat ditebak, ini menyebabkan terganggunya operasional dan cash flow kedua perusahaan sawit itu terganggu.   Sehingga pihak pabrik melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada masyarakat luas, Petani sawit, Pengepul sawit, Mitra dan Stakeholder terkait bahwa pabrik yang dikelola oleh CV. Mutiara Alam Lestari dan CV Mutiara Hijau Lestari berhenti dan tidak menerima pembelian sawit untuk sementara Waktu.

Dikatakan, CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV. Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah murni perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini telah ikut membantu jalannya perekonomian masyarakat dalam pembelian dan pengelolaan Tanda Buah Segar (TBS) dan tidak tersangkut dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang saat ini sedang ditangani Kejagung.***

Tag
Share