Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor, Mana CSR Rp 320 M?
Harvey Moeis-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meskipun pledoi yang dibacakan terdakwa Tipikot tata niaga timah i IUP PT Timah 2015-2022, Harvey Moeis cukup panjang, namun penjelasan secara gamblang soal dana CSR Rp 420 Miliar justru tak disinggung. Harvey Moeis justru lebih banyak menguak soal peran istri Sandra Dewi dan pernyataan untuk anak-anaknya.
Harvey Moeis menitip pesan memelas untuk keluarganya di sidang pledoi. Ia berusaha tegar usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi PT. Timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Dalam sidang itu, suami Sandra Dewi tersebut menitipkan pesan kepada anaknya. Pesannya untuk Raphael dan Mikhael Moeis, bahwa dirinya bukan seorang koruptor dan pencuri yang merugikan negara.
"Anak-anakku, Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," ucap Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
BACA JUGA: Harvey Moeis Heran Istrinya Dilibatkan Dalam Kasus Tipikor Rp 300 T?
Oleh karena itu, dia berpesan kepada kedua anaknya untuk tidak memedulikan perkataan maupun tulisan orang tentang dirinya dalam kasus tersebut dan membiarkan Tuhan, sejarah, serta waktu yang akan membuktikan. Harvey pun meminta maaf kepada anak-anaknya karena harus tiba-tiba hilang dari hidup mereka yang baru saja dimulai.
"Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ucap dia.
Menurut Harvey, saat ini menjadi momen berharga baginya dalam melihat kehidupan. Pesan mendalam diberikan kepada anaknya agar tetap berbuat baik kepada orang lain.
"Namun satu hal yang papa tekankan, jangan situasi ketidakadilan mengubah karakter baik dari diri kalian. Tetaplah menjadi diri kalian, tanpa kepahitan dan jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita. Tetap peduli dengan sesama, menjadi berkat bagi semua, di manapun kalian berada," kata Harvey.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Harvey dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
BACA JUGA: Pledoi Harvey Moeis Sebut Istrinya Sandra Dewi: ''Anugerah Terbesar Hidup Saya...''
Dalam pledoinya, Harvey Moeis, ia, keluarga dan terdakwa lainnya menyatakan tidak pernah menikmati uang yang disangkakan oleh ahli yakni sebesar Rp 271 triliun. Angka Rp 271 triliun berasal dari ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Nilai tersebut bukan kerugian negara dalam bentuk cash, melainkan kerusakan alam. Namun, yang tercuat di publik seperti ada pihak yang merasakan keuntungan sebesar Rp 271 triliun tersebut.