Sidang Perintangan Tipikor Timah, Ada Seminar di Bangka? Uang Mengalir Deras!
Sidang Kasus Perintangan Tipikor.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Tidak ada makan siang gratis! Begitu juga dalam kasus perintangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus-kasus besar seperti CPO dan Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah, 2015-2022. Khusus kasus perintangan yang dimotori advokat yang juga salah satu terdakwa Marcella Santoso itu, uang pun mengalir deras.
Seperti diketahui, dalam kasus perintangan ini ada 4 terdakwa, masing-masing Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV. Sidang yang digelar Rabu, 10 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satu yang dibahas dalam persidangan itu adalah soal munculnya berbagai kegiatan seminar
yang mengulas persoalan hukum Tipikor Timah, termasuk seminar yang digelar di Bangka.
Penasihat hukum terdakwa Direktur Jak TV Tian Bahtiar mengajukan sejumlah pertanyaan ke saksi mantan Associate Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), Feynita Susilo. Menurut kesaksiannya, seminar-seminar yang digelar di beberapa kampus seperti UI Salemba, Bangka Belitung, Yogyakarta, dan Palembang itu bersifat terbuka untuk umum.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari kalangan ahli, termasuk dari kampus tempat seminar diselenggarakan. Materi produksi hasil rekaman seminar tersebut kemudian ditayangkan di JakTV.
Lalu dimana aliran Duitnya?
Saksi yang seorang kurir bernama Rizki juga dari AALF mengaku pernah diminta mengantarkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Tian Bahtiar, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi. Perintah pengantaran uang tersebut datang dari seorang accounting di AALF bernama Titin.
Rizki membenarkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya telah melakukan 10 kali pengiriman uang kepada Tian Bahtiar atas perintah Titin selama periode 2024 hingga 2025.
“Titin itu siapa?” tanya jaksa penuntut umum.
“Accounting kantor, setahu saya,” jawab Rizki.
Rizki mengonfirmasi bahwa total uang yang pernah ia antarkan kepada Tian Bahtiar mencapai Rp 1,2 miliar. Ia menambahkan bahwa setiap penyerahan uang selalu disertai dengan tanda terima penerimaan.
“Jadi total keseluruhan yang diserahkan sebesar Rp 1.292.000.000. Selain itu, juga ada penyerahan tidak dibuatkan tanda terima sekitar dua atau tiga kali yang nominalnya saya tidak tahu karena sudah diamplopin. Bagaimana keterangan ini?” tanya hakim ketua Efendi kepada Rizki.
Rizki meminta hakim untuk mengulang pertanyaan tersebut untuk memastikan.