Curi Aki, Dua Pria Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka
Tim Kelambit Polres Bangka saat mengamankan pria yang diduga mencuri aki ekskavator di Poll Desa Cit, Riausilip.(Foto: Tri Harmoko/Babel Pos)--
KORANBABELPOS.ID - SUNGAILIAT, Dua pria yang mencuri aki ekskavator dan aki mobil ditangkap Tim Kelambit (Opsnal) pada Selasa (5/8/2025) dini hari. Pelaku ini melakukan pencurian sebanyak sembilan buah aki berbagai merk di pool gudang ekskavator di Desa Cit Kecamatan Riausilip, Kamis (31/7/2025) Siang.
Salah satu pelaku yakni RS (37) warga Kota Pangkalpinang ini sempat bersembunyi di atas plafon rumah ruang tamu saat kediamannya digrebek Tim Kelambit Polres Bangka. Pelaku lainnya MR (18) juga warga Kota Pangkalpinang juga berhasil diamankan polisi di kediamannya tanpa perlawanan.
Kedua pelaku ini melakukan pencurian di sebuah pool alat berat milik warga Desa Cit Kecamatan Riausilip pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 12.00. Saat beraksi, RS dan MR masuk ke dalam pool milik korban dengan cara memanjat pohon bambu yang ada di samping tembok dan berhasil mengambil delapan buah aki menggunakan mobil pikap warna putih milik pelaku.
Aksi kedua pelaku sempat terekam oleh kamera pengintai dari pool gudang tersebut saat sedang melakukan pencurian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka guna pengusutan lebih lanjut
Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono lantas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Saat penyergapan pelaku pertama, tim sempat dibilang istri pelaku bahwa pelaku RS tak ada di rumah.
Namun polisi tak percaya, setelah dicek polisi menemukan RS sembunyi di dalam plafon rumah. Usai diamankan RS mengaku sembunyi ke plafon karena mengetahui polisi datang ke rumahnya.
"Ku tau pak, pas ikak dateng, ku ngintip dari jendela, kulihat ramai orang, pasti polisi. Karena ku lah ngerasa ade maling makanya ku nekad sembunyi di atas plafon, ku naek dari pintu," sebut RS usai ditangkap.
Di hadapan polisi, RS mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya MR. Namun MR mengaku awalnya ia diajak mencari barang bekas oleh RS.
Setelah akhirnya melakukan pencurian aki, barang curian tersebut kemudian dijual untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari. Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan kedua pelaku pencurian aki di salah satu pool gudang di Desa Cit Kecamatan Riausilip telah diamankan.
"Alhamdullilah untuk kedua pelaku yang mencuri sembilan buah aki berbagai ukuran dan merk di Desa Cit kemarin sudah berhasil kita amankan, dan kini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka," kata AKP Mauldi Wasdapani, Rabu (6/8/2025).
Saat ini barang bukti berupa sembilan aki dan mobil pikap merk Mitsubishi yang dipakai untuk mengangkut ikut diamankan ke Mapolres Bangka. Akibat perbuatannya, MS dan MR terancam dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(trh)