Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Siswa SMP di Airgegas Dicabuli Teman Sejenis di Toilet Sekolah

Siswa SMP di Airgegas Dicabuli Teman Sejenis di Toilet Sekolah.-Antara-

Kemudian pada Kamis (30/10) sekira pukul 15.30 Wib, Unit PPA Polsek Airgegas menerima laporan bahwa terduga pelaku W melakukan tindakan asusila terhadap anak terlapor S. Pihak PPA Polsek Airgegas langsung melimpahkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Basel serta memanggil terduga pelaku. 

 

Pada pukul 16.30 Wib terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban S yakni perbuatan pencabulan. Unit PPA Polres Basel langsung menetapkan pelaku sebagai ABH. 

 

Dari pemeriksaan terungkap, pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban, sejak 15 Oktober 2025. 

 

"Terhadap pelaku ABH dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang KUHPidana dengan ancaman hukuman paling rendah 5 Tahun dan Paling Tinggi 15 Tahun," pungkasnya.(ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan