Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Indisky Lounge di Sungailiat Diprotes Warga, Bupati Deadline 2 Minggu Lengkapi Izin atau Pindah

Indisky Lounge di Sungailiat Diprotes Warga, Bupati Deadline 2 Minggu Lengkapi Izin atau Pindah.-Yudi Ardi Karya-

SUNGAILIAT - Keberadaan tempat hiburan malam Indisky Lounge yang berlokasi di Jl. S. Parman No.60, Sungailiat menjadi sorotan setelah diprotes warga setempat. Tempat hiburan tersebut dinyatakan sebagai biang keresahan karena suara musik hinggar bingar, sering terjadi perkelahian, dan permasalahan sosial lainnya.

Mendapatkan informasi hal tersebut, Bupati Bangka Fery Insani bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Rismy Wira Madonna, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dian Firnandy, serta Plt Camat Sungailiat Leonardo Abdi Prasetyo, langsung datang ke lokasi Senin siang (7/12/2025) untuk bertemu pihak manajemen dan masyarakat sekitar.

"Pemerintah tidak melarang usaha, tapi jangan buat keresahan. Saya sudah banyak mendengar aduan, termasuk tadi pagi dari warga sekitar," ujar Bupati kepada wartawan.

Dilaporkan, Indisky Lounge belum mengantongi perizinan hiburan malam, hanya memiliki izin restoran saja.

Lokasinya juga kurang tepat berada di pemukiman padat penduduk di wilayah pasar Sungailiat. Sebagai solusi, Bupati memberi waktu dua minggu bagi manajemen untuk melengkapi izin.

"Setelah itu akan dievaluasi. Apabila tetap ada keresahan, silakan pindah karena hinggar bingar dan prilaku pengunjung mabuk mengganggu masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Manajemen Indisky Lounge Azis Subekti menyatakan tempat tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Pihaknya selalu memberi himbauan kepada pegawai dan pengunjung untuk menjaga ketertiban. Terkait waktu yang diberikan, Azis menyatakan akan berusaha memenuhi kebutuhan perizinan. "Kita ikut yang terbaik dari pemerintah untuk kepentingan bersama," tambahnya. (dee)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan