Masuk Penjara Kasus PJU, Terjerat Lagi Soal Timah

Minggu 28 Apr 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

* Nasib Tragis Eks Kadistamben Babel, Suranto Wibowo 

DARI 2 eks Kepala Dinas Pertambangan (ESDM) dan satu Kadis Aktif, adalah nasib Suranto Wibowo terbilang paling tragis.

------------------------

BAGAIMANA tidak, pria berbadan tambun berkacamata ini sebelumnya sudah pernah menjaalani pidana penjara karena dinilai terbukti dalam kasus korupsi penerangan jalan umum (PJU) Solar Cell Belitung dan Belitung Timur senilai Rp2,9 miliar.

Bahkan saat itu Suranto Wibowo ditangkap secara dramatis saat sedang makan malam di sebuah restoran di Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Senin (7/10) malam.  Dan sekarang, dia Kembali terjerat kasus dugaan Tipikor tata niaga timah 2015-2022 yang tampaknya terkait RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Kasus terbaru yang menjerat Suranto adalah Tipikor timah.

Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. 

Tidak tanggung-tanggu, 2 mantan Kadis (Distamben/ESDM) Bangka Belitung, masing-masing Suranto Wibowo dan Rusbani langsung ditetapkan jadi tersangka.  Bahkan  Suranto langsung ditahan, sementara Rusbani tidak ditahan karena sakit.  

Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) yang aktif hingga sekarang, Amir Syahbana, selain ditetapkan jadi tersangka, juga langsung ditahan.  

BACA JUGA:Kejagung Garap Tipikor Timah 2015-2022 Kluster Pemda? Eks Kadis Distamben Suranto Diperiksa

Tersangka berikutnya adalah Hendrie Lie.  Mencuatnya nama ini cukup seksi karena dikenal sebagai pendiri Maskapai Sriwijaya, salah satu Maskapai Penerbangan Ternama di Negeri ini.  Namun, meski sudah berstatus tersangka, Hendrie Lie belum ditahan karena mangkir dari panggilan.

Masih terkait dengan Hendir Lie, adalah Fandi Lingga, yang merupakan marketing smelter PT TIN.  Fandi Lingga selain ditetapkan  menjadi tersangka, juga langsung ditahan.

Berikut rinciannya:

1) HL (Hendrie Lie) selaku Beneficiary Owner PT TIN.

2) FL (Fandi Lie) selaku Marketing PT TIN.

Kategori :