Tipikor Timah, 5 Perusahaan Tersangka, Siapa Menyusul? CV Salsabila Utama?
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/68aa3e4a6013b6a13e781ab14c1052cf.jpg)
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Indikasi bakal masih ada perusahaan smelter swasta atau perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertimahan terjerat dalam kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah Jilid tahun 2015-2022, tampaknya bukan isapan jempol belaka. Indikasi itu terlihat dari makin massif dan intensifnya Kejagung RI melakukan pengusutan, serta masih cukup besarnya kerugian kerusakan lingkungan yang mesti ditanggung, di luar tanggungan ke 5 smelter swasta yng sudah jadi tersangka.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri merinci 5 korporasi yang dijadikan tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Dalam kesemptan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun di kasus timah. Ia menyebut kerugian itu dibebankan kepada 5 tersangka korporasi itu, meski tidak semuanya.
Dengan rincian, ditanggung:
1) PT RBT Rp38 triliun,
2) PT SBS Rp23 triliun,
3) PT SIP Rp24 triliun,
4) PT TIN Rp23 triliun,
5) PT VIP Rp42 triliun.
Total pembebanan ini mencapai Rp 152 Triliun. Bagaimana dengan sisanya, bukankah totalnya Rp 271 triliun?
Febri saat itu hanya menyatakan, sisanya yang sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari sini isarat bakal ada korporasi yang terjerat juga semakin kental, meski belum ada bocoran siapa yang masuk di tersangka susulan?
CV Salsabila Utama
Dari hasil penelusuran, arus timah masuk kepada 5 smelter swasta itu adalah lewat apa yang dikatakan dengan perusahaan boneka. Namun pada kenyataannya, sslah satu perusahaan yang bertindak sebagai pembeli timah adalah CV Salsabila Utama dengan Dirut Tetian Wahyudi seorang wartawan.