Ruko Hendrie Lie Gagal Dieksekusi

PH Hendri Lie dan Ruko yang akan Dieksekusi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PALEMBANG.- Satu-persatu asset terdakwa Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022,disita. Data teranyar, asset Hendri Lie berupa ruko di Palembang yang mau dieksekusi.  Namun infonya gagal.

Namun, seperti dikatakan tim kuasa hukumnya, Donny Sutadi SH untuk penolakan eksekusi berupa objek tiga unit ruko di Jalan Basuki Rahmat Kemuning Palembang tidak berhubungan dengan kasus yang menjeratnya saat ini.

"Orangnya sama, tapi khusus untuk tiga objek ruko yang saat ini kami tolak proses eksekusinya tidak berkaitan dengan perkara korupsi timah," ungkap Donny Sutadi diwawancarai usai penolakan eksekusi Rabu 12 Februari 2025.

Diungkapkan Donny, bahwa kliennya selaku termohon eksekusi Hendri Lie pada tahun 2016 mengajukan KPR terhadap tiga unit ruko sehingga tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus tata niaga timah.

Soal penolakan eksekusi tim kuasa hukum Hendri Lie sangat berkeberatan pihak PN Palembang melaksanakan proses eksekusi terhadap objek ruko karena selain masih dalam upaya hukum juga ketidakwajaran harga lelang dari pihak Bank.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sebelumnya sudah bersurat bentuk sanggahan atas nilai lelang terhadap objek eksekusi namun nyatanya tidak diindahkan dan tetap dilakukan lelang.

Karena itu, lanjut Donny dirinya beserta tim kuasa hukum termohon eksekusi Hendri Lie menerangkan pada tahun 2024 lalu juga melakukan upaya hukum kepada Polda Sumsel melaporkan dugaan pidana penyalahgunaan wewenang.

"Dugaan penyalahgunaan dari kantor lelang negara dan juga dari pihak bank Mandiri terhadap objek eksekusi dibawah nilai kewajaran," urai Donny.

Sementara itu, proses eksekusi putusan berjalan cukup memanas yang mana sempat terjadi cekcok mulut antara petugas eksekusi PN Palembang dengan tim kuasa hukum termohon eksekusi.

Dari informasi, proses eksekusi telah sesuai dengan surat penetapan Ketua PN Palembang dengan nomor 12/Pdt.RL.Eks/2024/PN.Plg yang mana selaku pemohon gugatan bernama Dr Metalia melawan pemohon eksekusi Hendri Lie.

Meski dijaga ketat puluhan petugas Kepolisian, namun puluhan massa mendesak agar pihak petugas PN Palembang mengurungkan niatnya untuk melakukan eksekusi.

Aksi puluhan massa menghalau proses eksekusi juga berakhir memanas saat membakar ban hingga mengusir beberapa petugas untuk dilakukan eksekusi.

Hingga, akhirnya petugas eksekusi dipimpin langsung Teguh selaku Panitera PN Palembang dipaksa mundur dan mengurungkan proses eksekusi.

Sebagaimana diketahui, Hendri Lie turut dijerat dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah hingga didakwa merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

Tag
Share