Ruko Hendrie Lie Gagal Dieksekusi
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/27c4ea1289da3e72fa0fc6933d577b42.jpg)
PH Hendri Lie dan Ruko yang akan Dieksekusi-screnshot-
Hendri Lie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama dengan 23 tersangka lainnya termasuk Harvey Moeis yang telah terlebih dahulu diproses hukum pidana.
Kejaksaan Agung menuding bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air tersebut, melalui PT Tinindo Inter Nusa menyewakan alat berat peleburan untuk mengolah biji timah hasil tambang.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Hendri Lie memperkaya diri sendiri senilai Rp1 triliun lebih tepatnya Rp1.059.577.589.599.***