Pemuda Petaling Diduga Edar Sabu-sabu

Pemuda Petaling Diduga Edar Sabu-sabu.-Tri Harmoko-

SUNGAILIAT - Ades Setiawan alias Ades (28) warga Desa Petaling Banjar, Mendo Barat diamankan Satresnarkoba Polres Bangka karena diduga mengedar narkotika. Polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait perbuatannya antara lain narkotika sabu seberat 4 gram lebih.

Pria yang berprofesi wiraswasta ini diamankan pada 23 Januari lalu yang kini telah menjadi tersangka di Polres Bangka. Ades diamankan pada pukul 00.30 di rumahnya yang berada di Desa Petaling Banjar, Mendo Barat.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka didampingi Kasatres Narkoba Iptu Minarno dan Kasi Humas AKP Era Anggraini menjelaskan sebanyak 13 buah plastik bening ukuran kecil diamankan. Dalam plastik tersebut berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,10 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 13 buah potongan sedotan warna kuning, satu buah telepon genggam, satu buah dompet warna hitam. Selain itu, ikut diamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip ukuran sedang, satu buah timbangan digital warna hitam dan satu ball sedotan warna kuning.

"Tersangka Ades diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu. Terhadap saudara Ades diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Toni Sarjaka.

Saat ini, Ades masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka dan diamankan bersama barang buktinya.(trh)

 

 

Tag
Share