Tunggakan PBB Membengkak, Fraksi PKB Usulkan Pemutihan

Tunggakan PBB Membengkak, Fraksi PKB Usulkan Pemutihan.-Ilham-

TOBOALI - Membengkaknya masalah piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Daerah (Pemda) Banyak Selatan (Basel) harus mempunyai sebuah terobosan yang baru, guna menyisiasati persoalan tersebut.

Diketahui, sejak adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur efisiensi belanja APBN dan APBD, serta kondisi keuangan daerah yang terbatas tentunya Pemda harus mempunyai sebuah terobosan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di PBB.

Ketua fraksi PKB Basel Abu Hairi menyebutkan, agar PBB ini tidak menjadi piutang yang terus menumpuk, pihaknya menawarkan perlu ada langkah terobosan, seperti pemberian diskon, pemutihan, atau pemotongan masa tunggu PBB bagi yang masih tertunda pembayarannya.

"Kami berfikir perlu adanya terobosan yang baru agar pajak PBB ini tidak terus menumpuk menjadi neraca piutang," ungkapnya, Rabu (12/02).

Dikatakannya, pihaknya juga menyoroti rendahnya PAD setiap tahunnya akibat penggalian potensi yang kurang maksimal, serta kendala SDM yang terbatas. Lalu salah satu solusi adalah yakni dengan sistem penghapusan denda pada penunggak pajak PBB. 

Sebagai contoh, jika masyarakat memiliki tunggakan PBB selama 10 tahun, bisa di lakukan pengurangan menjadi 5 tahun tanpa denda, dan  juga diusulkan untuk menghapuskan denda tersebut. 

"Penghapusan denda tertunggak pajak PBB juga bisa menjadi salah satu solusi, agar masyarakat bisa membayar PBB tanpa khawatir terlalu mahal karena turut membayar denda," sebutnya.

Abu Hairi mengingatkan Pemkab Basel  untuk tidak membebani masyarakat dengan kewajiban PBB yang terlalu tinggi, terutama dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data terkait nilai properti dan besaran PBB yang harus dibayar setiap tahun. 

Jika sebelumnya rumah yang nilainya Rp 20 ribu, namun kini sudah naik menjadi Rp 103 ribu, maka PBB yang dikenakan juga harus sesuai dengan nilai properti yang baru.  Perbedaan antara rumah yang terletak di kawasan strategis, seperti Jalan Jenderal Sudirman juga harus diperhatikan.

"Kami yakin dengan kebijakan ini, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajibannya, sehingga dapat membantu meningkatkan ekonomi daerah," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Keindahan Daerah (Bakuda) Susanti menyebutkan, pihaknya telah memberikan keringanan untuk para wajib pajak, terutama selama masa pandemi Covid-19, namun hasilnya belum signifikan.  "Untuk total Piutang sendiri PBB  dari tahun 2002 hingga 2024 mencapai Rp 11.206.522.130, namun yang dibayar baru di bawah Rp 300 juta," terangnya.

"Pemkab juga menyadari kondisi sulit yang dihadapi masyarakat saat ini, sehingga opsi cicilan pembayaran piutang PBB juga akan disediakan," imbuhnya.

Selain itu, pihak juga dalam proses pembuatan Peraturan Bupati, dan setelah selesai akan mensosialisasikan kebijakan ini ke masyarakat, termasuk kemungkinan pemotongan pokok pajak dan penghapusan denda.  "Semoga Perbup ini menjadi langkah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi pembangunan di Basel dan memberi angin segar bagi masyarakat yang kesulitan dalam membayar PBB," pungkasnya. (im)

 

Tag
Share