Dua Pencuri Sparepart Eksavator PT SNS Dibekuk

--
TOBOALI - Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok (Lepong) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian. Keduanya mencuri sparepart sebuah eksavator milik PT. SNS di Desa Penutuk, Bangka Selatan (Basel).
Kejadian ini diketahui pada Rabu pagi (12/03) setelah perusahaan kehilangan sparepart ekscavator merk Komatsu PC-200-8 di sebuah blok E3D Afdelling I. Pelapor RE (30) sebagai asisten afd 1 yang saat itu ke lokasi mendapati eksavator tersebut dalam keadaan rusak total dan hanya rangka.
RE kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lepong. Akibat kasus ini pihak PT SNS mengalami kerugian Rp. 20 juta.
Kapolsek Lepong IPDA Heri menyebutkan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapati terduga pelaku. "Kita langsung melakukan penyelidikan, lalu pada Kamis (13/03) dinihari 02.30 unit Reskrim langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku," terangnya, Minggu (16/03).
Setelah diketahui keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok (23) bersama rekannya Daud (31), yang saat itu sedang berada di rumah. Unit Reskrim Polsek Lepong langsung mengamankan kedua terduga pelaku tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, ditemukan barang bukti satu unit Front Hidler Excavator Komatsu PC 200-8 dan satu unit sepeda motor Honda Blade Orange yang digunakan keduanya untuk melakukan pencurian.
"Pelaku ini tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lepong, dan juga barang bukti berhasil didapatkan," terangnya.
"Motif pelaku ini alasannya karena ekonomi. Terhadap para pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP," imbuhnya. (im)