Dika Mengaku Khilaf Telah Menusuk Miri, Korban Sempat Pergi Lalu Balik Lagi ke TKP
Pelaku usai diamankan polisi dan siap untuk diperiksa-Tri Harmoko-
BABELPOS.CO -SUNGAILIAT - Usai diringkus tim gabungan, pelaku penusukan terhadap korban Miri Andini (28) di Dermaga Nelayan Bukit Tulang, Dusun Bukit Tulang, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, mengaku khilaf. Pelaku Andika Prasetya alias Dika mengaku tak kalap karena selisih omongan saat bertemu dengan korban.
Tim Gabungan yang terdiri Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim, Reskrim Polsek Belinyu dan Polairud Polres Bangka berhasil mengamankan Dika sehari pascakejadian. Dika ketika tertangkap menceritakan sebelum penusukan ia dan teman-temannya sempat menenggak minuman bir di pondok.
"Pas tuh kami minum bir pak, abis tu pas die (Miri) dateng, ku sempet kayak ngejut die dari belakang. Karena tu lah die agak marah, ku ge terpancing la," kata Dika.
BACA JUGA:Setelah Antar Korban ke Rumah Sakit, Pelaku Kabur Lalu Ditangkap Polisi
Sempat terjadi cekcok mulut hingga tantangan duel, korban kemudian diminta warga lainnya yang ada di pondok untuk pergi. Korban kemudian pergi meninggalkan pondok namun selang beberapa waktu kemudian kembali datang.
"Die datang agik abis tuh naek motor, pas tu ku keluar pondok dan kami bekelai. Sempet pake tangan tapi akhir e kutikem pake pisau. Khilaf ku waktu tu," ujarnya.
Korban kemudian tak berdaya usai kena tikaman beberapa kali di bagian tubuh. Oleh warga setempat dilarikan ke rumah sakit menggunakan motor. Dika yang merasa bersalah lalu menyusul menggunakan motor.
BACA JUGA:Bobol Rumah Kosong, Dua Remaja Ditangkap Buser Naga
"Ku nyusul pas die dibawa orang, di tengah jalan ketemu ku setop. Ku duduk di belakang, die (korban) di tengah. Sepanjang jalan kututup luka di dada e pake tanganku, sampai ke rumah sakit," ujarnya.
Kejadian ini lantas membuatnya takut hingga memilih bersembunyi dulu hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian dibantu aparat dusun dan tokoh pemuda setempat. Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani mengatakan kejadiannya cekcok hingga berakhir penusukan ini mengakibatkan korban Miri mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh korban.
BACA JUGA:Polresta Gelar Blue Light Patrol Malam Hari
Tim Gabungan dipimpin oleh Aipda Agus dan Bripka Toni Wijaya berhasil menangkap pelaku Andika di Pudak Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu pada Minggu (21/1/2024). Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Andika patut diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.(trh)