Sidang Tipikor Timah, Terdakwa Harvey Moeis Cs, Ichwan Azwardy Saksi?

Terdakwa Harvey Moeis Saat Tiba di Pengadilan.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Sidang Tipikor kasus Timah, Kembali mendudukkan terdakwa Harvey Moeis suami Artis Sandra Dewi serta Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan RBT Reza Andriansyah.  

Menariknya, saksi yang dihadirkan JPU Kembali dari PT Timah Tbk atau setidaknya pernah menjadi karyawan PT Timah. Seperti Deden hidayat, Musda Anshori (mantan karyawan PT Timah), Apit Rinaldi (sebagai Evaluator PT Timah), Doni indra (sebagai Mitra Tambang Darat UPT).  

Nah, saksi ke 5 adalah Ichwan Azwardy --yang bersaksi secara online-- karena yang bersangkutan terpidana dalam kasus Tipikor CSD dan Washing Plant.

Dari sederet saksi ini, terlihat peran sentral Harvey Moeis dalam psaran kasus Tipikor dengan kerugian yang mencapai Rp 300 Triliun ini.  Dengan mengatasnamakan perpanjangan PT  RBT, terkesan Harvey mengatur semuanya.

BACA JUGA:PH Harvey Moeis Nyatakan: Terungkap Kerja Sama Dengan Smelter Untungkan PT Timah

Seperti saksi pekan lalu, dari dari Divi Keuangan PT Timah periode 2018-2019, Abdullah Umar Baswedan, mengakui pernah bertemu Harvey Moeis di restoran Sofia at Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2018 silam. Pertemuan itu membahas soal formulasi biaya peleburan timah yang akan disewa oleh PT Timah dari lima perusahaan peleburan alias smelter.

Abdullah menyatakan, dalam pertemuan itu, Harvey diperkenalkan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), satu dari lima perusahaan smelter yang bekerjasama dengan PT Timah. Namun demikian, Umar mengaku tidak mengetahui jabatan struktural Harvey di PT RBT.

Kehadiran Umar  mewakili Direktur Keuangan Waktu itu, terdakwa Emil Ermindra.  

Penghitungan formulasi biaya yang dibahas berkisar USD 3.000- USD 3.500 per ton bijih timah. Namun, Umar mengaku tidak tahu besaran harga final dari formulasi biaya peleburan bijih timah.

Smentara waktu itu, Kepala Bagian Pengelolaan PT Timah periode 2016-2017, Nono Budi Priyono, mengatakan pertemuan itu dihadiri perwakilan lima perusahaan smelter. Selain PT Refined Bangka Tin,  pertemuan itu juga dihadiri perwakilan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inti Nusa, dan PT Artha Cipta Langgeng (PT ACL).

Guna memperdalam peran terdakwa Harvey Moeis, siding Senin, 2 September 2024 ini, Kembali menghadirkan 5 saksi dari PT Timah.

BACA JUGA:Gaji Direksi PT Timah Mencuat di Sidang Harvey Moeis, Rp 200 Juta Per-Bulan, Dirut?

Didakwa Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Mawardi mengatakan bahwa Harvey didakwa seumur hidup penjara. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam dakwaan kasus tersebut, Harvey dan Helena disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar.

Tag
Share