Tersangka Tipikor Megakorupsi Pt Timah Tbk, Hanya Sebatas Harvey?

Harvey Moeis-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Posisi Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi mempunyai peran sentral sehingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus tata niaga timah 2015-2022.  Dan tampaknya dia menjadi puncak tersangka untuk pengusutan Tipikor menghebohkan itu.

Apakah Harvey akan menyanyi lagu 'Tak Ingin Sendiri' atau malah mengumandangkan lagu anak-anak tahun 1980-an 'Aku Seorang Kapiten', kita tunggu. 

Bagaimana dengan munculnya suara-suara adanya 4 jenderal berinisial B, libatkan 9 artis dengan sederet inisial, serta sederet inisial lainnya yang dikemukakan oleh sejumlah pihak dari Jakarta terkait kasus megakorupsi PT Timah Tbk, tampaknya memang terbukti, semua itu cuma Omdo (Omong Doang).  

BACA JUGA:Rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Australia, Harris: Cuma Disewa

Sementara itu, dari Kejagung juga tidak ada lagi isu yang seksi misalnya yang menyangkut saksi atau penggeledahan dan penyitaan.  

Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami dari aktris Sandra Dewi ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) malam, bersama dengan 15 orang lainnya. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan oleh Kejagung dengan tangan diborgol mengenakan rompi tahanan warna pink. 

Lantas, apa peran Harvey Moeis dalam dugaan kasus korupsi ini? 

BACA JUGA:Megakorupsi PT Timah Tbk, Siang ini 10 Tersangka Diserahkan, Terjerat Sebatas Harvey?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Harvey menjadi perpanjangan tangan atau pihak perwakilan PT RBT yang terjerat kasus ini pada 2018-2019. Pada periode tersebut, Harvey bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS melakukan aksi "kongkalikong" dengan mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas pertambangan liar tersebut. Keduanya pun sepakat agar kegiatan pertambangan liar itu ditutup-tutupi. 

Mereka melakukan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey pun menghubungi perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu. 

"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover (dilindungi) dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi. 

Tag
Share