Rp 4 Triliun PT Timah Bayar ke PT RBT

Tri RBT: Harvey Moeis, Suparta, Reza Ardiansyah.-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA.- "Tidak ada tanggungan PT Timah sampai sekarang nungggak gitu nggak ada? Sudah dibayarkan seluruhnya?" 

Demikian kesaksian Staf Direktorat SDM PT Timah Tbk Eko Zuniarto Saputro, yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah untuk terdakwa masing-masing Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Dalam Persidangan di PN TIpikor Jakarta Pusat itu, saksi Eko menegaskan, pembayaran PT Timah ke PT RBT mencapai Rp 4 triliun.  Dan sudah lunas.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Setoran Permintaan Harvey Moeis, PT SBS Setor ke PT QSE?

"Setahu saya sudah semuanya, Yang Mulia," jawab Eko menjawab pertanyaan majelis.

Eko merinci total pembayaran terkait kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah itu mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Rinciannya yakni tahun 2018 sekitar Rp 69,3 miliar, tahun 2019 sekitar Rp 736 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp 315 miliar.

"Berapa?" tanya hakim.

"Itu yang dari data yamg kami rekap total untuk RBT itu Rp 69.346.769.951," jawab Eko.

"2019?" tanya hakim.

"2019-nya Rp 736 miliar Yang Mulia," jawab Eko.

BACA JUGA:Jabatan di PT RBT Tidak Jelas, Harvey Moeis Tersudut!

"Terus 2020?" tanya hakim.

"Rp 315 miliar Yang Mulia," jawab Eko.

"Totalnya berapa itu?" tanya hakim.

Tag
Share