Hujan Interupsi Tim PH di Sidang Aon Cs
Tim PH Aon Cs.-Reza Hanapi-
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Persidangan 4 terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran dugaan perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, beragenda melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
Ada pemandangan menarik di muka sidang, -walau baru awal pemeriksaan- sudah dibanjiri dengan interupsi bertubi-tubi dari pihak penaehat hukum (PH) terutama dari Andy Inovi Nababan dan Jhohan Adhi Ferdian.
BACA JUGA:Jhohan Adhi Ferdian Perkuat Tim Pengacara Aon-Buyung cs
Pasalnya tim PH itu keberataan dalam pemeriksaan tim JPU atas salah satu saksi Kopdi Karagih Saragih, selaku kepala unit metalurgi Muntok, yang terkesan berulang-ulang.
Terutama atas pertanyaan JPU seputar proses IUJP/SUJP pada mitra PT Timah. Serta asal usul biji timah juga soal dasar kerjasama dengan smelter.
Bagi tim PH saksi tidak kompeten menjawab mengingat hanya menjabat selaku kepala unit metalurgi Muntok yang pekerjaanya hanya melebur dan memurnikan biji timah.
BACA JUGA:Tim PH Bantah Aon Cs Cuci Uang Hingga Rp 3,6 Triliun
Mendengar interupsi tersebut akhirnya hakim ketua Toni Irfan, mengingatkan pihak JPU untuk tidak mengulang-ulang tertanyaan yang sama itu.
"Saksi ini hanya sebatas menerima biji timah dan penglogaman saja. Jadi gak tahu soal kerjasama, jadi jangan diulang-ulang lagi kalau saksinya tak tahu," ingat Toni Irfan pada JPU.
Ke 4 terdakwa -yang disidangkan- bos timah Koba itu Tamron als Aon selaku owner, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Dirut dan Achmad Albani selaku manager operasional tambang.***