Tim PH Bantah Aon Cs Cuci Uang Hingga Rp 3,6 Triliun

Persidangan di Jakarta Pusat.-screnshoot -

KORANBABELOS.ID.- Adalah Andy Inovi Nababan dari Inarema (Indonesian Natural Resources and Invironmental Management) Law Firm Jakarta, selaku Penasehat Hukum Thamron alias Aon Cs menegaskan, 

pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU -terutama terkait pencucian uang- terhadap para kliennya.

Karena menurut mereka, apa yang terjadi terhadap para kliennya bukanlah Tipikor.

Dan nanti soal keberatan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya dalam eksepsi.

BACA JUGA:Ini 16 Item Tuduhan JPU dan Total Cuan Hampir Rp 4 Triliun. PH Aon: Bukan Tipikor!

“Kami sangat berkeyakinan bahwa ini bukanlah tindak pidana korupsi. Dan kalaupun ada persoalan yang dipersoalkan itu seharusnya diselesaikan secara hukum atas perundang-undangan yang lain. Dengan demikian  pidana pokoknya itu tidak tepat atau tidak terbukti nantinya. Tentu juga pidana pencucian uangnya tidak perlu dibuktikan,” katanya usai persidangan, kemarin.

Di sisi lain, Tim JPU dalam dakwaan dalam persidangan perdana di Pengadilan Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa terhadap hasil pembayaran kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dan kegiatan penjualan bijih timah ilegal ke PT Timah Tbk yang diterima terdakwa Tamron als Aon melalui CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan 3 perusahaan  bonekanya:  yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa dengan total keseluruhanya yaitu sebesar Rp 3.660.991.640.663,67.

BACA JUGA:Ini beberapa Tuduhan JPU ke Aon Cs Sehingga Dijerat TPPU

Didakwa pula, cuan triliunan itu dipergunakan untuk  menjalankan kegiatan usaha bisnis  di 18 perusahaan miliknya. Yakni:  (1) CV VIP kegiatan usaha mineral timah atau  smelter.  (2) CV Venus Inti Permata berupa  biji timah.

(3) CV Venus Inti Persada usaha  bijih timah.  (4) PT Menara Cipta Mulia berupa  smelter dan  bijih.  (5) CV Gunung Prima tambak udang.  (6) PT Ronna Mas Karya Mandiri usahakapal isap produksi. 

(7) PT Mutiara Karya Sejahtera Transportasi Minyak Solar dari Pertamina Patra Niaga.  (8) PT Mutiara Sumber Energi Pembangkit Listrik.  (9) Mutiara Arung Samudra usaha pengakutan CPO.  (10) CV Mutiara Alam Lestari pabrik CPO.  (11) PT Mutiara Hijau Lestari pabrik CPO.  (12) PT Mutiara Tani Makmur pabrik CPO.  (13) PT Bakti Putra Babel SPBU.  (14) CV Gunung Prima Tambak Udang.  

BACA JUGA:Nasib Akhi, Adik Aon yang Masih Ditahan? Jhohan: Tak Pernah Merintangi

(15) Mutiara Prima Sejahtera usaha pertambangan IUP laut. (16) CV  Mutiara Jaya Perkasa Pengangkutan Bijih Timah (17) CV  Sumber Energi Perkasa pengangkutan bijih timah. (18) CV Mega Belitung pengangkutan bijih timah. 

Inilah yang dijadikan dasar selain dijerat pasal tipikor juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tag
Share