Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Polres Basel Ringkus Dua Kolektor Timah

Polres Basel Ringkus Dua Kolektor Timah.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang kolektor timah. Keduanya berinisial FR (36) warga Desa Airgegas dan SU (27) warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas.

Kedua pelaku ditangkap pada waktu berbeda. Pelaku berinisial SU diringkus di rumahnya pada Rabu (24/12) sekira pukul 00.00 Wib. Sementara FR ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/12) sekitar pukul 00.00 Wib.

Pelaku diduga membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Kanit Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel Ipda Peres Prasetya mengatakan, penangkapan ini  terkait dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Diungkapkan, personel Unit II Tipidsus Satreskrim  langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025 setelah adanya laporan.

Setibanya di rumah pelaku SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah dengan berat total sekitar 1.055 Kg.  "Barang bukti 1,6 ton timah ilegal berhasil diamankan di dua pelaku tersebut," terangnya, Minggu (04/01).

Saat dilakukan pengamanan di kediaman FR, didapatkan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram yang disimpan di dalam rumah. Tak hanya pasir timah, sejumlah alat pengolahan turut diamankan, antara lain dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram. Lalu, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, hingga peralatan lain.

Praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal.

Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Basel.

Oleh karena itu, Polres Basel mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya. 

"Berdasarkan pengakuan kedua pelaku ini mereka membeli timah dan menampung tanpa adanya izin resmi. Pihak kepolisian juga menyebutkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal," sebutnya. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba," tambahnya. (im)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan