Ini 16 Item Tuduhan JPU dan Total Cuan Hampir Rp 4 Triliun. PH Aon: Bukan Tipikor!
Persidangan Aon Cs. (Inzet) PH Aon Cs,-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Adalah Andy Inovi Nababan dari Inarema (Indonesian Natural Resources and Invironmental Management) Law Firm Jakarta, selaku Penasehat Hukum Thamron alias Aon Cs menegaskan,
pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU -terutama terkait pencucian uang- terhadap para kliennya.
Karena menurut mereka, apa yang terjadi terhadap para kliennya bukanlah Tipikor.
Dan nanti soal keberatan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya dalam eksepsi.
“Kami sangat berkeyakinan bahwa ini bukanlah tindak pidana korupsi. Dan kalaupun ada persoalan yang dipersoalkan itu seharusnya diselesaikan secara hukum atas perundang-undangan yang lain. Dengan demikian pidana pokoknya itu tidak tepat atau tidak terbukti nantinya. Tentu juga pidana pencucian uangnya tidak perlu dibuktikan,” katanya usai persidangan, kemarin.
Sementara itu, dlam dakwaan tim JPU yang dikomando, Wazir Iman Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang diketuai Toni Irfan, beranggota hakim Teguh Santoso, Purwanto S Abdullah, Mardiantos dan Alfis Setyawan, menyebutkan ada 16 item tuduhan atas para terdakwa itu.
Sebagai berikut:
1) Terdakwa Tamron alias Aon baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa, serta smelter swasta lainya diantaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.
2. Menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, Tbk yang mana berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk.
BACA JUGA:Berkas Aon dan Buyung Cs Bergulir ke engadilan, Ini Jadwal Sidang
3. Mengadakan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT Timah Tbk dan Alwin Albar selaku DirOps dan produksi dan 27 pemilik smelter swasta untuk membahas soal bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta karena bijih timah yang diekspor oleh smelter smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal.
4. Terdakwa Aon selaku beneficial owner CV VIP bersama dengan Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku beneficial owner PT Sariwiguna Binasentosa, Hendry Lie selaku beneficial owner PT. Tinindo Internusa mengetahui pada tahun 2018 terdapat regulasi dari Kementerian ESDM RI terkait kewajiban tentang persyaratan competent person (CP) yang harus dimiliki oleh smelter itu sebelum disetujuinya RKAB. Namun dikarenakan 4 perusahaan tersebut tidak memiliki CP, sehingga tidak dapat melakukan penjualan bijih timah. Kemudian atas inisiasi Harvey Moeis mengajak untuk melakukan kerjasama sewa menyewa alat processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
5. Aon bersama-sama dengan Harvey Moeis, Suwito Gunawan Alias Awi, Robert Indarto, Fandy Lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa menyewa smelter swasta dengan menyepakati harga sewa smelter yang akan dibayarkan PT Timah, Tbk tanpa didahului study kelayakan (feasibility study) atau kajian yang memadai/mendalam sehingga terdapat kemahalan harga.
6. Membentuk perusahaan cangkang/boneka yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung dan CV Mutiara Jaya Perkasa, seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan di wilayah IUP PT Timah dan melalui perusahaan boneka tersebut membeli dan/atau mengumpulkan biji timah dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Selanjutnya bijih timah tersebut dibeli oleh PT Timah, Tbk dan dikirim ke CV. Venus Inti Perkasa sebagai pelaksanaan kerjasama sewa menyewa peralatan processing antara PT Timah Tbk dengan CV Venus Inti Perkasa.