Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Infonya, Febrie akan Praperadilan?

Anang Supriatna-screnshot-

EKS Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dikabarkan sempat berbincang melalui sambungan telepon dengan seorang tokoh pergerakan.

------------

KEDUANYA disebut membahas perkembangan kasus yang kini tengah dihadapi Febrie Adriansyah.  Belakangan beredar bahwa tokoh pergerakan yang menjadi lawan bicara Febrie tersebut adalah Said Didu.

Dalam percakapan itu, Febrie disebut menyampaikan bahwa dirinya akan menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan setiap orang memiliki hak untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya. Termasuk mereka yang telah berstatus sebagai tersangka.

"Bukan kompetensi kami untuk mengomentari itu dan bagi tersangka atau siapa pun punya hak gitu kan membela dirinya," kata Anang.

Anang Supriatna enggan berbicara banyak terkait hal tersebut. Sebab, ia pun mengaku baru mendengar kabar itu dari pemberitaan di media.

"Pertama saya tidak bisa mengomentari, bukan kepada kami. Saya mendapat berita seperti itu baru memang ada yang menanyakan kata Anang kepada Disway, Kamis, 16 Juli 2026.

Sebelumnya, kami juga meminta konfirmasi kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

Namun, ia belum merespons isu tersebut hingga berita ini diterbitkan pada Kamis, 16 Juli 2026.  Sementara itu, Said Didu turut memberikan tanggapan saat dihubungi Disway.id. Meski merespons melalui pesan singkat--ia tidak berkenan agar isi keterangannya dikutip.

Diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Penanganan perkara tersebut semula dilakukan Kortas Tipikor Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.  Pada hari yang sama, Febrie juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif.  Terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya mengatakan hingga kini Istana belum menerima usulan nama calon pengganti Jampidsus dari Jaksa Agung.

Menurut Prasetyo, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan Jaksa Agung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan