Dugaan Tipikor KUR BSB Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?

Basuki Raharjo-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Penanganan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000 kepada 147 debitur di Bank Sumsel - Bangka Belitung, cabang Pangkalpinang melalui PT HKL (Hasil Karet dan Lada) tahun 2022 sd 2023, naik ke tahap penyidikan.

Peningkatakan status ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung nomor: PRINT - 631/L.9.1/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024. 

“Pas di hari ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan, melalui Kasi Penkum, Basuki Raharjo kepada BabelPos.

BACA JUGA:Terkuak, Tipikor Timah Rp 300 Triliun: Lahirkan 14 Hantu?

Peningkatan status ini dikatakan Basuki setelah penyidik  menemukan  adanya alat bukti yang cukup. Dimana dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam pemberian  KUR itu.  

“Dimana adanya dugaan kuat telah merugikan keuangan negara, sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Basuki. 

Lantas kapan penetapan tersangkanya. 

“Saat ini masih sifatnya penyelidikan umum dulu. Terkait penetapan tersangka dalam waktu dekat. Nanti pasti kita informasikan,” tukasnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan