Ini Sumber Dana CSR Rp 420 Miliar itu, Kemana Harvey Salurkan?

Helena Lim Saat Sidang Pembacaan Dakwaan.-screnshot-

4.7. Tanggal 24 Maret 2023, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.43,200,000.00 

4.8. Tanggal 04 April 2023, FANDY LINGGA melakukan setor tunai Rp.103,800.000.00 

Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa HELENA ditukarkan dari mata uang rupiah kedalam mata uang asing (Dollar Amerika) yang seluruhnya kurang lebih sekitar USD 30.000.000 yang kemudian diberikan tunai kepada HARVEY MOEIS secara bertahap yang diantar oleh kurir PT Quantum Skyline Exchange di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31 – 33 Jakarta Selatan, di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di PLAZA MAREIN Sudirman Plaza JL Jenderal Sudirman No 78, Kuningan Jakarta Selatan dan di TCC TOWER Tanah Abang Jakarta Pusat, dan atas penukaran uang Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa, terdakwa HELENA melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900.000.000,- dengan perhitungan Rp30,- x USD30.000.000.

BACA JUGA:Modus Tipikor Timah Suami Sandra Dewi, untuk CSR? PH: Itu Memang Ada di Bangka Belitung?

 Jaksa mengungkap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim melakukan sejumlah transaksi dari pengumpulan uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Jaksa mengatakan Helena sengaja memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan Harvey.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA:Helena Lim, Penerima Rp 420 M Dengan Dalih Dana CSR untuk Warga Babel dari Suami Sandra Dewi?

CSR Modus Jadi Kasus?

JPU dalam dakwaan menyatakan, uang yang diterima Helena sebagai dana 'pengamanan' seolah CSR dari smelter swasta senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Helena ke Harvey tapi disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran utang.

"Transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang' padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara terdakwa Helen maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan transaksi yang dilakukan Helena juga tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, yakni tidak dilengkapi Kartu Identitas Penduduk serta tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD 25 riibu. Helena juga disebut jaksa tidak melapor ke Bank Indonesia (BI) serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA:Modus Harvey Moeis & Helena Lim Raup Rp 420 Miliar, Dalihnya, Untuk CSR

"Transaksi tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (money changer) yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT Refined Bangka Tin), Tamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta dari transaksi duit korupsi timah di PT QSE tersebut. Dalam melakukan aksinya, Helena juga menggunakan sejumlah money changer tak hanya PT QSE.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer, yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa.

Tag
Share