PT TRPN Ngaku Belum Kantongi IPR dari KKP
Pagar Laut Bermasalah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengakui pagar laut alur Pelabuhan yang dibangun di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Kuasa hukum PT TPRN Deolipa Yumara menyatakan kliennya membangun pagar laut alur pelabuhan berdasarkan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.
Berdasarkan permintaan KKP agar PT TPRN bekerja sama dengan DKP Jawa Barat, maka diterbitkanlah perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja terkait pembangunan alur pelabuhan.
Secara khusus, pada 2022, KKP menetapkan bahwa permohonan izin PKKPRL yang diajukan PT TPRN tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Penataan ulang ini meliputi pengembangan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya, meliputi pembangunan ruko, peningkatan jalan, dan pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.**