Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?

Persidangan Tipikor Timah di PN jakarta Pusat.-Reza Hanapi-

4. Memperkaya ROBERT INDARTO melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 (satu triliun sembilan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).

5. Memperkaya SUWITO GUNAWAN alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen).

6. Memperkaya HENDRY LIE melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19 (satu triliun lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan belas sen).

7. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00 (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh milyar sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tigas belas rupiah).

8. Memperkaya diantaranya CV. Indo Metal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) setidak-tidaknya Rp4.146.699.042.396,00 (empat triliun seratus empat puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).

9. Memperkaya EMIL ERMINDRA melalui CV Salsabila setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00 (sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).

10) Memperkaya HARVEY MOEIS dan HELENA LIM setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah).

BACA JUGA:Amir Syahbana Tertunduk dan Bermasker Masuk Ruang Sidang

Perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan:

1) Pasal 124 ayat (3), Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

3) Pasal 92 ayat (1) dan (2), Pasal 97 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

4) Pasal 13 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

5) Pasal 34, Pasal 35 ayat (1) huruf a, huruf d, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2017 Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

6) Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), (2) dan (5) Pasal 65 huruf b, d, e, g, i, dan j, Pasal 70 huruf a, Pasal 71 huruf d, h dan j, Pasal 82 Ayat (6) Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara 

Tag
Share