Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?
Persidangan Tipikor Timah di PN jakarta Pusat.-Reza Hanapi-
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Bagaimana dakwaan terhadap ke 3 terdakwa eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu, 31 Juli 2024, kemarin. Mengapa Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Sahbana jadi terdakwa dalam dugaan perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu?
Satu pertanyaan publik selama ini yang belum terjawab, mengapa Gubernur Babel selaku atasan langsung ketiganya tidak terseret dalam kasus yang menghebohkan republic ini? Apakah ada perbedaan dakwaan terhadap ketiganya?
Hal yang cukup miris dalam dakwaan itu menguak, bahwa ketiga pejabat negara itu justru lebih dominan pada posisi memperkaya orang lain ketimbang memperkaya diri sendiri. Satu-satunya eks Kadis yang ada ikut menikmati dan terkuak adalah Amir Sahbana dengan nilai Rp 325 juta?
Dari dakwaan ini menguak terseretnya mereka lebih banyak pada tataran kebijakan yang berakibat negara dirugikan dan memperkaya pihak lain. Termasuk tidak terseretnya Gubernur juga karena ada landasan bahwa tataran kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan mereka selaku kepala dinas.
Akibat kebijakan itu, negara dirugikan sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI.
BACA JUGA:Sidang Trio Eks Kadis ESDM, Amir dan Suranto Langsung, Rusbani Secara Online
Seperti dalam dugaan untuk Suranto Wibowo, ada point yang tertulis berbunyi:
*9) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
Kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kemana saja aliran kerugian negara itu? Dalam dakwaan disebut:
1. Memperkaya AMIR SYAHBANA sebesar Rp325.999.998,00 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
2. Memperkaya SUPARTA melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen).
3. Memperkaya TAMRON alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa setidak tidaknya Rp3.660.991.640.663,67 (tiga triliun enam ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh tujuh sen).
BACA JUGA:Sidang Perdana Tipikor Mulai Hari ini, Beredar Isu Soal Hendry Lie?