Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?
Persidangan Tipikor Timah di PN jakarta Pusat.-Reza Hanapi-
7) Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 44 Ayat (2) huruf g, h, dan i Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
8) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Permen BUMN No. 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
9) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA: Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Jakarta, Dimulai 2 Eks Kadis
10) Lampiran II Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1806K/30/MEM/2018 Tanggal 30 April 2018 Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada KegiatanUsaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
11) Lampiran V Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1806K/30/MEM/2018 Tanggal 30 April 2018 Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada KegiatanUsaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
12) Surat Keputusan Direksi PT Timah, Tbk SK:1276/SK/0000/18/S-11.2 tanggal 05 Juni 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Mitra Usaha dalam Rangka Kerjasama Penambangan Darat dan Penambangan Laut di Lingkungan PT Timah, Tbk yang menyatakan : Divisi pengadaan melalui Tim Pelaksana Kegiatan
melaksanakan pengadaan dengan Metode pengadaan yang pada prinsipnya dilakukan dengan tender terbuka/umum, tender terbatas, penunjukan langsung, pembelian langsung maupun swakelola.***