Kubu Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon, Bawa Bukti Baru di Gelar Perkara

Ramae-Rame Lapor ke Mabes Polri.-screnshot-

KUBU terpidana pembunuhan Vina di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 23 Juli 2024.

-------------

KUASA hukum para terpidana, Jutek Bongso mengatakan kehadirannya ini untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Saya berkapasitas atau berbicara sebagai pelapor, karena kami berkolaborasi dengan terlapor maka kuasa hukum terlapor hadir. Dapat kami sampaikan bahwa ini adalah gelar pertama terkait laporan kami ke Bareskrim Mabes Polri," kata Jutek.

Jutek mengaku akan memberikan bukti permulaan terkait pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede dalam gelar perkara tersebut.

Kemudian, hari ini dia membawa bukti pengakuan dari Dede bahwa mengakui keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 8 tahun silam itu tidak benar. 

BACA JUGA: Dede Bongkar Skenario Aep dan Iptu Rudiana? Kasus Kematian Eky dan Vina Mentah Semua dari Awal

"Kami siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa saudara Dede dan Aep telah memberikan keterangan palsu," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro meluruskan soal isu Polri melakukan gelar perkara ulang terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Ia menjelaskan pihaknya memang melakukan gelar perkara pada hari ini, Selasa 23 Juli 2024. Namun, kata dia, gelar perkara ini merupakan gelar perkara awal.

Dimana, pihak kepolisian melakukan ini usai menerima laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Kapolri: Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon!!

"Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11 di agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Selasa.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa gelar perkara ini dilakukan berdasarkan laporan keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon terhadap Aep dan Dede.

Tag
Share