Soal Serah Terima CSD dan Washing Plant, Ahli: Belum Layak!

JPU Menghadirkan Saksi Ahli. -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Sidang kasus dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah,  di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, menghadirkan 2 tenaga ahli. 

Pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang dikomandani Wayan, menghadirkan masing-masing: Dr. Barlian Dwinagara dan Rianda Dekharesa, ahli hukum bisnis.

Dalam keterangan 2 ahli di hadapan majelis  hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono, kian memperkuat dakwaan jaksa penuntut. Dimana ahli Barlian Dwinagara mengatakan kalau proyek CSD dan WP tersebut belum layak dilakukan serah terima. Mengingat proyek tersebut belum selesai bahkan jauh dari produksi. 

“Semestinya selesai dulu baru bisa serah terima,” katanya tegas.

Seperti diketahui -dari dakwaan- diungkapkan kalau telah terjadi serah terima atas proyek. Padahal kondisi proyek jangankan produksi selesai saja belum. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor Washing Plant, Tensi Majelis Naik, Saksi Cari Selamat?

Ahli juga menyinggung terkait tak ada kapal isap CSD dalam proyek tersebut. Padahal sudah terprogram dalam FS (feasibility study). 

“Dalam evaluasi juga proyek tersebut tak tuntas tak sesuai  FS.  Adapun kapal CSD yang digunakan hanya sebatas kapal isap Semujur milik PT Timah yang tak sesuai FS.  Maka akibatnya proyek tersebut tak bisa melakukan operasional sesuai harapan,” jelasnya. 

Segendang sepenarian juga disampaikan  Rianda Dekharesa, ahli hukum bisnis. Dimana Rianda menyinggung soal belanja barang dan jasa yang mencapai Rp milyaran yang menggunakan penunjukan langsung alias tanpa lelang itu. 

Menurutnya telah  bertentangan dengan peraturan perusahaan nomor 10/Tbk/PER-0000/18-S11.1 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pada PT. Timah Tbk. tanggal 30 November 2018 Pasal 24 tentang Penunjukan Langsung, yang berbunyi:

1. Penunjukan langsung dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu penyedia barang/jasa atau melalui beauty contest.

2. Penunjukan langsung dilaksanakan untuk nilai pengadaan di atas Rp50.000.000 sampai dengan nilai pengadaan Rp250.000.000.

BACA JUGA:Kontraktor CSD & WP 'Ngeri-ngeri Sedap', Tahu Tanpa Tender itu Salah?

3. Penunjukan langsung dengan nilai pengadaan di atas Rp250.000.000 dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

Tag
Share