Soal Serah Terima CSD dan Washing Plant, Ahli: Belum Layak!

JPU Menghadirkan Saksi Ahli. -screnshot-

a. Barang/jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset) atau pekerjaan mendesak (urgent) yang apabila tidak dilaksanakan segera akan mengakibatkan kerugian lebih besar atau kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan atau dalam Keadaan Mendesak, yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari direktur yang membawahi unsur pemakai barang/Jjasa;

b. Tender terbuka ulang, tender terbatas ulang atau pemilihan langsung ulang yang mengalami kegagalan sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (5), pasal 27 ayat (5) dan pasal 28 ayat (3) huruf c peraturan perusahaan ini;

c. Barang/jasa spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) mitra usaha barang/jasa yang memiliki surat tanda keagenan dari instansi yang berwenang atau pabrikan, dan barang/jasa standar yang hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) agen dengan membuat contract service dan/atau pesanan bertahap (blanket order);

d. Pekerjaan kompleks yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi khusus dan/atau hanya ada 1 (satu) mitra usaha barang/jasa yang mampu menyediakan;

BACA JUGA: Musda Ngaku, 5 Bulan di Lingkar Proyek CSD & WP

e. Barang/jasa yang dimiliki oleh pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau yang memiliki jaminan (warranty) dari original equipment manufacture;

f. Barang yang sedang diuji coba atas permintaan Mitra Usaha Barang/Jasa yang selanjutnya telah dinyatakan berhasil (trial purchase), dan secara ekonomis lebih menguntungkan;

g. Pekerjaan yang berkesinambungan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;

h. Penanganan darurat untuk keamanan, keselamatan masyarakat dan aset strategis Perusahaan atau penanganan darurat akibat bencana alam baik bersifat lokal maupun nasional. 

i. Barang/jasa yang merupakan pembelian berulang (repeat order) sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas Barang/Jasa;

j. Mitra Usaha Barang/Jasa adalah Lembaga Negara/Pemerintah, BUMN, BUMD, BUMDes, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN/BUMD, anak perusahaan, afiliasi perusahaan, usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah, sepanjang barang/jasa dimaksud merupakan produk layanan dari lembaga negara/pemerintah, BUMN, BUMD, BUMDes, Anak Perusahaan BUMN, Perusahaan Terafiliasi BUMN/BUMD, Anak Perusahaan, Afiliasi Perusahaan, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan/atau Usaha Menengah tersebut serta sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;

k. Pekerjaan Jasa Konsultan dengan Lembaga Pendidikan/Lembaga Negara/Pemerintah/Swasta atau Perorangan yang dianggap mampu dan memiliki keahlian khusus;

BACA JUGA:Sidang Tipikor CSD & WP PT Timah Tbk, Semua Cari Selamat

l. Barang/Jasa bersifat knowledge intensive dimana untuk menggunakan dan memelihara produk/pabrik tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari Mitra Usaha Barang/Jasa;

m. Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat spesifik, mengandung unsur estetika dan keahlian khusus (antara lain: pengacara, advisor, barang seni, technical auditor); atau

Tag
Share