Jemaah Haji yang Tak Pernah ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH, Berdoa Depan Ka'bah

PPIH Membawa Jemaah yang Sakit untuk Berdoa Depan Ka'bah.-screnshot-

Jamaah diantar dari KKHI menuju Masjidil Haram oleh tim Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jamaah Haji (PKP3JH) Daerah Kerja Makkah. 

Lalu, setibanya di Masjidil Haram, mereka dibantu oleh Petugas Sektor Khusus untuk bisa masuk ke lantai II dan memberi kesempatan kepada jamaah untuk berdoa.

“Kita masih akan terus melakukan pendataan dan mencoba memfasilitasi jamaah yang belum pernah ke Masjidil Haram untuk berdoa di depan Ka’bah," ungkapnya. 

BACA JUGA: Tercatat, 234 Jemaah Haji Indonesia Wafat dan Ditangani Dengan Baik

Termasuk juga jika masih ada yang terdata dan memungkinkan untuk diajak ke Masjidil Haram, akan difasilitasi. 

“Jika secara kondisi kesehatan jamaah sudah memungkinkan untuk melakukan umrah, PPIH akan memfasilitasi, mendampingi, dan mengantar mereka menunaikan umrah sunnah. Semoga, ini bisa memberikan kebahagiaan tersendiri bagi mereka,” tukasnya. 

Sebelumnya PPIH juga memberikan kesempatan jamaah haji boleh untuk ditanazulkan. Dimana PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya. 

Yakni pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Pelaksanaan Tanazul diprioritaskan bagi jamaah sakit. Jamaah haji yang ditanazulkan ada kriterianya. 

Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menjelaskan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), paska-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.

“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jamaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” terang Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.

Lanjut dia, jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan. 

Diungkapkan Widi, sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu: Kesadaran baik;

Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jamaah haji sakit. 

BACA JUGA:Angkut Jemaah Haji, Garuda Buat Kecewa?

Selanjutnya, tidak mengidap penyakit menular atau infeksius. Juga tidak dalam krisis hipertensi. Terkait hal ini, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. 

Tag
Share