Ini 17 Bandar Udara Internasional di Indonesia, Bandara Se-Sumbagsel, Domestic Semua

Ilustrasi-screnshoot-

Untuk jenis penerbangan, bandara Internasional melayani penerbangan internasional, termasuk penerbangan ke negara lain dengan adanya proses imigrasi, bea cukai, dan karantina.

Sementara untuk bandara domestik, melayani penerbangan domestik antara kota atau wilayah di dalam satu negara dimana tidak ada proses imigrasi atau bea cukai di bandara domestik.

Fasilitas yang lebih lengkap dimiliki bandara Internasipnal seperti terminal khusus untuk penerbangan internasional, lounge, dan area bebas pajak sedangkan pada bandara domestik fasilitasnya lebih sederhana karena fokus pada penerbangan domestik. 

Kemudian untuk peraturan dan prosedurnya bandara intenasipnal mengikuti peraturan internasional, termasuk keamanan penerbangan yang ketat karena penumpang harus melewati proses imigrasi dan bea cukai.

Berbeda dengan bandara domestik dimana peraturan nasional, dengan prosedur yang lebih sederhana. 

Penumpang hanya perlu melewati pemeriksaan keamanan biasa.

Namun kendati Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang berubah status menjadi bandara domestik, fasilitasnya masih dapat digunakan untuk penerbangan internasional seperti haji dan umrah.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan