Outsourcing Solusi untuk Honorer Non Database

--
KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) memberlakukan sistem outsourcing bagi honorer yang tidak masuk dalam database Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sistem outsourcing ini nantinya langsung dikelola Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Tengah Risaldi Adhari menjelaskan, syarat sebagai honorer outsourcing harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh DPMPTK Bangka Tengah.
"Honorer harus miliki NIB perorangan untuk pindah ke outsourcing, untuk lebih jelas tanya ke UKPBJ karena mereka yang mengelola masalah outsourcing," ujarnya.
Pejabat UKPBJ Bangka Tengah Iwan mengatakan jika pindahan honorer ke outsourcing akan sama seperti pengadaan barang dan jasa sehingga memerlukan NIB masing-masing. "Jadi honorer beralih ke outsourcing dan sama seperti pengadaan barang dan jasa sistemnya. Namun persyaratan ditetapkan oleh OPD masing-masing," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Bangka Tengah Wiwik membenarkan adanya sejumlah honorer mengurus NIB sebagai syarat outsourcing. "Saya belum bisa menjelaskan lebih jauh karena persoalan tersebut ada di ranah BKD dan UKPBJ," ujarnya. (ynd)