Ini 17 Bandar Udara Internasional di Indonesia, Bandara Se-Sumbagsel, Domestic Semua

Ilustrasi-screnshoot-

SEBANYAK 17 bandar udara (Bandara) di Indonesia resmi menjadi bandara internasional. 

--------------------

MENARIKNYA, dari 5 Provinsi yang ada di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), tidak ada lagi yang berstatus bandara internasional.  Mulai dari Provinsi Sumetra Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, termasuk Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Status demikian seiring Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Dalam keputusan Menteri tersebut, 17 bandar udara di Indonesia berstatus sebagai bandara internasional.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

BACA JUGA:Bandara Depati Amir Layani 83.591 Pemudik Idul Fitri

Hal ini bertujuan untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,"  kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta pada Jumat, 26 April 2024.

Berikut 17 daftar bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

Tag
Share