Ini 17 Bandar Udara Internasional di Indonesia, Bandara Se-Sumbagsel, Domestic Semua
Ilustrasi-screnshoot-
Berdasarkan data dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015 sampai 2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari atau ke luar negeri adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.
BACA JUGA:Pj Gubernur Resmikan Galeri UMKM di Terminal Bandara Depati Amir
Sejumlah bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu dua negara saja.
Kemudian, bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan perbangan internasional. Hal ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi, kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji termasuk umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan, serta penanganan bencana.
BACA JUGA:Pengunjung Bandara Depati Amir Meningkat 8,59 Persen
SMB II Palembang
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dikabarkan pindah status dari yang tadinya merupakan bandara internasional menjadi bandara domestik.
Menurut kabar yang beredar luas, hal ini terjadi sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 31 tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional yang baru dikeluarkan tepatnya pada 2 April lalu.
Tertuang dalam keputusan tersebut tidak ada lagi nama bandara SMB II Palembang sebagai bandara internasional.
Bandara SMB II Palembang diketahui sebelumnya dikenal sebagai bandara bertaraf internasional bahkan sehak 1 Januari 1970.
Bandara ini bahkan dinilai mampu menangani pendaratan pesawat berbadan besar tetapi dengan munculnya keputusan baru ini, SMB II Palembang beralih fungsi menjadi bandara domestik.
Namun kendati demikian, penerbangan luar negeri masih dapat dilaksanakan di bandara yang telah menjadi bandara domestik ini selama dinilai masih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Persetujuan Pelaksanaan Rute Penerbangan atau Izin Terbang (Flight Clearance) yang telah diterbitkan.
Meski sudah beralih status dari bandara internasional ke donestik namun Bandara SMB II Palembang masih dapat dioperasikan untuk melakukan penerbangan internasional seperti haji dan umrah.
Bagi yang belum tau, bandara internasional maupun bandara domestik memiliki perbedaan dalam hal jenis penerbangan yang dilayani, fasilitas, dan peraturan yang berlaku.