Menteri Pastikan Honorer Jadi ASN, Honorer Bodong, Lewat!

Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto-sreenshot-

BAGI yang benar-benar honorer, tampaknya pernyataan Men-PAN-RB Abdullah Azwar Anas, bahwa semua honorer dipastikan diangkat jadi ASN --seleksi cuma formalitas-- benar-benar membahagiakan.  

--------------

NAMUN, bagi honorer yang masuk kategori bodong, tampaknya harapan itu hanya bakal numpang 'lewat' saja.

Pemerintah menetapkan jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 mencapai 1,28 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap.

Diketahui, seleksi ASN 2024 terdiri atas dua kategori, yaitu CPNS yang bisa dilamar oleh fresh graduate dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan honorer K2 yang telah masuk basis data BKN.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3), memastikan 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK 2024.

Menteri Anas mengatakan, 1,7 juta honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK setelah melalui serangkaian tes.

Namun, Anas mengatakan tes PPPK dimaksud hanya bersifat formalitas.

"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalau pun tes itu hanya formalitas," kata Menteri Anas saat itu.

Jumlah 1,7 juta honorer merupakan data honorer yang sudah masuk dalam pendataan BKN Tahun 2021

Data 1,7 honorer ini akan diverifikasi validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hanya honorer yang lulus audit yang akan diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Menteri Anas: Tes Hanya Formalitas, Seluruh Honorer Jadi PPPK

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto juga menerangkan bahwa saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh tenaga non-ASN atau honorer yang terdapat dalam pangkalan data BKN.

“Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1.7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek (bukti, red) pembayaran,” jelasnya, dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

Tag
Share