Dedy Yulianto Seret Toni Purnama & M Amin, 'Tak Ingin Sendiri'
Dedy Yulianto-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dedy Yulianto mulai menyanyikan lagu lawas: 'Tak Ingin Sendiri'. Dua mantan koleganya sesama mantan anggota DPRD Babel, Tony Purnama dari PPP dan M Amin dari Gerindra 'diajak' Dedy untuk menyusulnya ke sidang Tipikor.
Penasehat Hukum Dedy, Nina Iqbal, kepada BABELPOS mengungkapkan dugaan keterlibatan yang sama -dengan klienya- dari 2 pimpinan lainnya itu. Untuk itu bahkan Dedy Dedy Yulianto telah menyerahkan 2 pucuk testimoni yang ditujukan langsung kepada Kajati Babel, Sila Pulungan sekaligus dapat diakses wartawan.
Dalam surat yang Dedy tandatangani langsung itu secara gambling merinci kendaraan serta uang yang dinikmati 2 rekanya itu. Sehingga dinilai telah merugikan keuangan negara. Masing-masing:
1) Tony Purnama wakil ketua DPRD priode 2018 sd 2019 pergantian antar Waktu. Yakni menggantikan Amri Cahyadi yang saat itu maju sebagai calon wakil Bupati Bangka. Yaitu sejak Juni 2018 sd September 2019.
Adapun kendaraan dinas DPRD jenis Fortuner yang dipergunakan Tony -bekas Amri Cahyadi- sejak Juni 2018 sd September 2019. Yakni selama 16 bulan itu Tony Purnama disebut telah memperkaya dirinya sendiri senilai Rp 235.999.440. Adapun hitungan yakni 16 bulan x Rp 14.749.965 total Rp 235.999.440.
2) M Amin disebut lebih besar dugaan menikmati kerugian negara. Yakni mencapai sebesar Rp 472.149.425. Ini disebabkan M Amin selama menjabat sebagai Pimpinan DPRD 2019 sd 2024 menggunakan 2 kendaraan dinas berupa Mitsubishi Pajero Sport dan Fortuner. Disebutkan penguasaan secara ilegal itu semua selama kurun 27 bulan. Adapun total fulus yang dinikmati sejumlah Rp 472.149.425 itu.
“Bahwa menguasai dan menggunakan mobil dinas dengan tetap mengambil tunjangan transportasi tidak dibenarkan dan melanggar aturan,” ucap Dedy dalam testimoninya.
Seperti diketahui, dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 2,4 miliar, Dedy Yulianto sedang jadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Oleh tim JPU Fariz Oktan dan Eko Putra Astaman dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dedy Yulianto telah memperkaya diri senilai Rp353.999.265.
Hitungan ini hasil audit nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. Dari audit tersebut juga terungkap Hendra Apollo sebesar Rp 813.238.705 dan Amri Cahyadi sebesar Rp 532.899.370. 2 mantan anggota DPRD terakhir itu kini status hukumnya telah inkrah.
Dedy kini diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Itu sebabnya Dedy menyanyikan lagu: Tak Ingin Sendiri...***