Giliran Majelis Hakim Minyak Goreng Digaruk

Satu Persatu Digaruk Kejagung.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Setelah Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku wakil ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kini Minggu malam (14/4), giliran majelis hakim yakni  Djujamto (hakim ketua),  anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin dikenakan rompi pink oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung Bundar.  

Keterangan  tertulis Kejagung yang diterima BABELPOS dini hari kemarin, 3 orang yang mulia selaku majelis perkara kejahatan  korporasi  minyak goreng dari hasil pengusutan diduga kuat telah menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar dalam putusan lepas  19 Maret 2025 lalu.

Kini para yang mulia itu telah disangkakan melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 12 B jo pasal 6 ayat (2) jo pasal 18 jo  Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga telah ditahan untuk  20 hari ke depan, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Diungkapkan oleh Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, modus rasuah ini bermula dengan adanya kesepakatan antara tersangka Ariyanto  selaku pengacara korporasi minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan  selaku panitera untuk mengurus perkara tersebut.  Adapun biaya yang diminta agar bisa divonis onslag  sebesar Rp20 miliar. 

Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka Wahyu Gunawan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta lalu disetujui dengan syarat dikali 3 dengan totalnya Rp   menjadi Rp 60 miliar.

Tak menunggu lama, kemudian tersangka Wahyu Gunawan  menyampaikan kepada  Ariyanto  agar menyiapkan pitiw sebesar Rp 60 miliar lalu disetujui. Lalu tersangka Ariyanto  menyerahkan hepeng Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang Dolar Amerika kepada tersangka Wahyu Gunawan.

Fulus tersebut lalu  diserahkan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta. Dari situ lalu dibagi-bagi dimana tersangka Wahyu Gunawan memperoleh USD 50.000 selaku jasa penghubung. 

Muhammad Arif Nuryanta -saat itu jabat Waka PN Tipikor JakPus- langsung mengatur susunan majelis dengan menetapkan hakim Djujamto (ketua),  Ali Muhtarom (ad hoc) dan Agam Syarief Baharudin. Setelah itu Muhammad Arif Nuryanta memangil  3 majelis itu sekaligus  memberikan uang Dolar Amerika bila di Rupiahkan senilai Rp 4.500.000.000 sebagai uang baca berkas perkara sekaligus agar perkara tersebut diatensi.

Sekira bulan September atau Oktober 2024, tersangka Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp 18 miliar  kepada Djujamto yang kemudian oleh Djujamto dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian yaitu: Agam Syarief Baharudin menerima uang dolar yang setara  Rp 4.500.000.000.   Djujamto menerima uang dolar setara  Rp 6 miliar. Djujamto juga berbagi kepada  panitera sebesar Rp 300 juta.  Ali Muhtarom menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp 5 miliar.

Adapun total  seluruhnya yang diterima para yang mulia itu Rp22.5  miliar. Bagi penyidik bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onslag alias lepas.  

Dalam perkara kejahatan korporasi berupa pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunanya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sd April 2022 pihak JPU telah menjerat  masing-masing terdakwa korporasi dengan pasal secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo  pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo  pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Korporasi tersebut dipidana dengan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp 1 miliar.

Sementara pidana tambahan  berupa uang pengganti masing-masing: 

1) Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26. 

2) Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan