Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima PIP

Ilustrasi-screenshot-

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya bertindak tegas. Mulai sekarang, sekolah diwajibkan mengumumkan daftar penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) guna memastikan bantuan tidak dikorupsi oleh oknum nakal.

 

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa transparansi mutlak diperlukan agar dana ini benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan.

 

"Sekolah harus mengumumkan penerima PIP, membantu aktivasi rekening, dan mengingatkan siswa agar segera mencairkan dana. Jika tidak, uang akan dikembalikan ke kas negara!" tegas Suharti dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen. 

 

Dana PIP langsung dikirim ke rekening siswa, bukan ke sekolah. Sekolah juga tidak boleh memotong, meminta iuran, atau mengatur penggunaannya.

 

"Dana PIP adalah hak penuh siswa dan keluarganya! Sekolah tidak boleh ikut campur, apalagi menahan atau menarik pungutan!" Suharti memperingatkan.

 

Jika siswa belum cukup umur atau berada di daerah terpencil tanpa akses perbankan, kepala sekolah boleh mencairkan dana atas nama siswa, tetapi harus ada surat kuasa resmi. 

 

Hati-hati! Jika ditemukan penyalahgunaan, kepala sekolah wajib mengembalikan dana kepada siswa, dan Pemerintah Daerah akan menjatuhkan sanksi!

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan