Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima PIP

Ilustrasi-screenshot-

 

//Jadwal Pencairan PIP

 

Informasi pencairan dana pendidikan ini telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pencairannya dibagi menjadi 3 termin.

 

- Termin 1 (Februari-April)

 

Termin 1 ini dikhususkan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang juga masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

- Termin 2 (Mei-September)

 

Termin 2 diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Para penerima merupakan siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima program berdasarkan SK Nominasi.

 

- Termin 3 (Oktober-Desember)

 

Tag
Share