Ibunda Helena Lim Pingsan Saat Vonis Putrinya, Hoa Lian: Allahu Akbar!
Ibunda Helena Lim yang Pingsan.-screnshot-
Persidangan ke 4 terdakwa dengan Ketua majelis Hakim adalah Rianto Adam Pontoh beranggota Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono dan Ida Ayu Mustikawati.
Hal memberatkan vonis adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara. Sementara MB Gunawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lalu, Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa menuntut uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan terhadap Helena.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Vonis Riza dan Emil 8 Tahun, Helena 5 tahun, Gunawan 5,5 Tahun
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.
Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.
Singkat cerita, smelter swasta dan perusahaan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tindakan itu dapat terlaksana akibat adanya pembiaran yang dilakukan pihak PT Timah Tbk dan Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Pembiaran itu dilakukan oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, serta Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.***