Ibunda Helena Lim Pingsan Saat Vonis Putrinya, Hoa Lian: Allahu Akbar!
Ibunda Helena Lim yang Pingsan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Tak kuat saat mendengar pertimbangan majelis Ketika sidang pembacaan vonis terhadap putrinya, Wanita lansia yang diketahui Bernama Ho Lian ibunda salah satu Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022, terdakwa Helena Lim, menangis.
Kontan tangisnya terdengar majelis yang meminta agar keluar dari ruangan.
"Siapa yang nangis-nangis di situ tolong dikeluarkan, supaya tidak mengganggu konsentrasi majelis hakim," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
"Ganti nyawaku saja, anakku ga salah!" ucap Hoa Lian
Ia menolak saat dibujuk untuk meninggalkan ruang sidang. Namun akhirnya ia dikeluarkann juga.
"Ya Allah, Allahu akbar!" ucap Hoa Lian saat beberapa orang berusaha mengangkat tubuhnya.
Ibu Helena sempat terkulai lemas dan memejamkan mata. Dengan sedikit dipaksa, seorang lelaki nampak berusaha menarik tubuh bagian atas ibu Helena. Ia kembali bergumam dengan kalimat-kalimat Islami.
"Asyhadu an la ilaaha illahu," ujar Hoa Lian.
Seperti diketahui, sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024, atas 4 terdakwa selesai. Ke 4 terdakwa diganjar vonis masing-masing:
1) Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), 8 Tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
2) Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, 8 Tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
3) Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan, 5 tahun dan 6 penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
4) Direktur Money Changer PT QSE Helena Lim, 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara.
BACA JUGA: Ibunda Helena Lim Nangis dan Pingsan Lihat Anak Jadi Terdakwa Tipikor Timah