Sidang Tipikor Timah, Vonis Riza dan Emil 8 Tahun, Helena 5 tahun, Gunawan 5,5 Tahun
Sidang Pembacaan Vonis ke 4 Terdakwa.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024, atas 4 terdakwa selesai. Ke 4 terdakwa diganjar vonis masing-masing:
1) Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), 8 Tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
2) Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, 8 Tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
3) Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan, 5 tahun dan 6 penjara, denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
4) Direktur Money Changer PT QSE Helena Lim, 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun pen jara.
Persidangan ke 4 terdakwa dengan Ketua majelis Hakim adalah Rianto Adam Pontoh beranggota Fahzal Hendri, Fajar Kusuma Aji, Sukartono dan Ida Ayu Mustikawati.
Untuk iketahui, hari ini, selain pembacaan vonis 4 terdakwa, pada sidang yang berbeda hari ini juga akan ada persidangan pembacaan dajwaan untuk terdakwa masing-masing:
1) Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (Babel) Supianto,
2) Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar,
3) Eks Dirjend Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Arion.
Dengan agenda penbacaan dakwaan ini, berarti hanya tinggal 2 tersangka yang belum disidang di tahun 2024 ini, yaitu hendri Lie dan adiknya Fandi Lingga.***