Limpahan Satgas PKH Kini di Kejati Babel, Penampung Timah Illegal itu Adalah...
Alat Berat yang Disembunyikan di Kawasan Hutan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Aksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan Koodinator Wilayah Bangka Belitung (PKH Korwil Babel) benar-benar luar biasa. Sesuai Perintah Presiden Prabowo Subianto, mereka akan menyikat habis tambang timah illegal di daerah ini secara massif dan intensif.
Bahkan hasil nyata Satgas ini, di Kawasan Lubuk Bangka Tengah (Bateng) sudah berhasil disita 39 unit alat berat beserta mengungkap para cukongnya. Selanjut, dari sini dilimpahkan ke Kejati untuk diproses secara hukum.
Dan, perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar Kejati Babel membongkar semuanya. Mulai dari pemodal hingga ke penampungnya.
“Saya sudah perintahkan Kejati untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik ini. Kita akan telusuri sampai siapa pemodal semuanya,” tegas Jaksa Agung.
Nah!
Semua tahu, dalam 2 tahun terakhir hanya ada 2 smelter yang aktif --setelah Thamron alias Aon Cs-- diproses dan ditahan di Jakarta. Kedua smelter dimaksud adalah BUMN PT Timah Tbk dan Smelter PT MSP.
Menariknya, seperti dilansir BABEL POS baru-baru ini, Satgas Kembali mengamankan 9 unit alat berat. Dari lapangan BABEL POS memperoleh informasi terbaru atas kepemilikan 9 unit excavator yang diamankan tersebut. Ternyata diduga kuat milik 2 orang kolektor dari Perlang. Masing-masing 5 unit milik terduga Toyo dan 4 unit milik Iben.
Toyo dan Iben juga disebut-sebut merupakan kolektor yang biasa menjual pasir timah ke PT Mitra Stania Prima (MSP)?
Namun, PT MSP tidak mengiyakan atau membantah soal ini Ketika dikonfirmasi. Rio, staf Departemen Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, mengaku tak tahu dan tak kenal.
“Maaf saya bukan bagian ini, maaf ya. Jadi tak kenal dan gak tahu?” jawabnya via WhatsApp.
Nah, penyelidikan ada ditangan Pidsus Kejati Babel. Penyidik diperintahkan oleh Jaksa Agung membongkar secara detil kasus ini. Mulai dari kepemilikan puluhan alat berat, pemodal hingga smelter penampung pasir timah. Baginya pemodal tambang serta penampung hasil eksploitasi sebesar ini bukan ecek-ecek. Melainkan kategori kelas kakap mengingat masif dan jumlah alat berat yang banyak itu.
''Tidak mungkin ilegal-ilegal menggunakan excavator yang bagus bagus begini. Kalau itu memang main-mainin (tambang ilegal.red) adalah eksploitasi yang harus kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Burhanuddin lagi.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada tersangka, penyelidikan telah dimulai oleh tim penyidik Pidsus Kejati Babel. Seiring penyelidikan sederet nama-nama cukong terus bertambah. Mulai dari Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius hingga H Toni als Ton. Sementara baru Herman Fu yang telah menjalani pemeriksaan penyelidikan bersama dengan kepala KPH Sembulan Lubuk, Mardiansyah.
Tampaknya, untuk para pemodal dan cukong, sudah banyak terkuak seiring dengan diamankannya alat berat yang beroperasi. Pertanyaannya sekarang adalah, sinyal pasir timah yang dihasilkan para penambang illegal itu dalam 2 tahun terakhir kemana sudah ada? Bukankah 5 smelter swasta sudah 2 tahun tiarap setelah diproses hukum oleh Kejagung?