Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Mata Sang Istri, Sembab

Franka Franklin Istri Nadiem Makarim.-screnshot-

Tak berhenti di situ, Hana mengatakan ada substansi lainnya yang menjadi landasan tersangka Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Namun belum mau diungkapkan.

"Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan," ucapnya.

Dia berharap, Majelis Hakim Praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim di PN Jaksel dan membebaskan kliennya demi hukum.

"Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya ya," urainya.

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan Kamis, 4 Agustus 2025.

Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025. Setelah 9 jam diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan