Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Mata Sang Istri, Sembab
Franka Franklin Istri Nadiem Makarim.-screnshot-
EKPRESI sedih dan kecewa Franka Franklin, istri Nadiem Makarim, tak bisa dibendung saat Hakim Tunggal I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
------------
"MENOLAK permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan, Senin, 13 Oktober 2025.
Artinya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendikbudristek itu tetap sah.
Istri Nadiem, Franka Franklin, mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya dengan putusan hakim pada hari ini. Namun, di satu sisi ia tetap menghormati putusan tersebut.
"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," kata Franklin, Senin, 13 Oktober 2025.
Dia menyampaikan, keluarga Nadiem beserta tim hukumnya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-undang.
"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," tuturnya.
Diketahui, eks Mendikbud Nadiem Makarim, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jalur praperadilan terkait penetapan status tersangka sekaligus penahanannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai bahwa penyidik Kejagung tidak memiliki alat bukti yang cukup dan belum ada laporan resmi mengenai kerugian negara dari lembaga berwenang untuk menetapkan Nadiem tersangka dan langsung ditahan.
"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025
Menurut Hana, penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Sebab, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek
"Jadi secara otomatis, penetapan klien saya menjadi tersangka dan penahanannya jadi tidak sah secara hukum," tutur Hana.