Jerat Hukum Wagub Babel
Hellyana-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Belum lagi kelar sidang kasus biaya hotel yang mendudukkannya sebagai terdakwa, kini Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana terancam terjerat hukum lagi. Kali ini terkait dugaan ijazah palsu.
Penetapan Hellyana jadi tersangka tertuang di Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri. Dan ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Hellyana sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri soal kasus dugaan ijazah palsu, pada Senin (21/7/2025). Laporan ini bagai beriringan dengan laporan kasus biaya hotel ke Polda Babel yang menetapkan Ibu Wagub jadi tersangka dan kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Laporan ke Mabes Polri dilayangkan mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB), Ahmad Sidik dengan didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025.
Tampaknya ini resiko menjadi pejabat public.
Dari hasil penelusuran dari PDDIKTI, Hellyana masuk kuliah di tahun 2013. Sedangkan, status berakhirnya dengan mengundurkan diri tahun 2014.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara dalam keterangannya pada Senin, 22 Desember 2025, menyatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur, Ibu Hellyana.
Herdika juga menyayangkan soal adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu, yang digunakan
Wakil Gubernur Babel Hellyana yang sampai saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.
Hasil Penelusuran?
Pelapor sudah menyerahkan alat bukti tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemendiktisaintek RI, yang menyatakan bahwa H telah masuk universitas Azzahra Tahun 2013.
Juga, fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra Tahun 2012. Lalu, surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Wagub H dengan menampilkan gelar SH.
“Nah, ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu,” ujar Herdika di Bareskrim Polri dalam laporannya.***