"Iya."
Sayangnya, Awi juga lupa berapa uang yang pihaknya salurkan ke Harvey untuk dana social Bersama versi Harvey Moeis itu.
"Totalnya tidak tahu juga?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Suwito.
berikutnya, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa (TIN), Rosalina. ia tahu dana CSR itu sebagai dana sumbangan. Dia juga tak tahu realisasi penggunaan dana CSR tersebut.
"Rosalina, untuk apa? Dana yang Saudara pahami untuk apa yang dikumpulkan di Harvey?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
"Saya tidak pernah tahu, Yang Mulia, karena tidak pernah disampaikan, hanya disebutkan sumbangan," jawab Rosalina.
"Sumbangan untuk apa?" tanya hakim.
"Tidak pernah dijelaskan dan tidak pernah diberi tahu," jawab Rosalina.
Rosalina juga tidak tahu apakah dana itu sudah diserahkan sebagai bantuan sumbangan ke masyarakat Bangka Belitung (Babel). Dia tak ingat jumlah yang dibayarkan untuk dana CSR tersebut.
"Sumbangan itu pernah nggak diserahkan ke masyarakat?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Rosalina.
Bagaiamana dengan yang dari smelter Thamron alias Aon?
BACA JUGA:Sandra Dewi Jelaskan Transfer Rp 3,15 M dari Harvey Moeis untuk Cicilan Rumah
Terkuak pula, Aon tak membantah telah mengirim sejumlah uang CSR kepada Harvey Moeis melalui money changer milik Helena Lim PT QSE. Namun mengenai total jumlah uang yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp112 miliar Aon membantahnya. Bos Smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) itu mengklaim dana CSR senilai Rp 122 miliar merupakan hasil perhitungan dari penyidik Kejaksaan Agung.
Pengakuan Aon tersebut terungkap saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Crazy rich Helena Lim, eks Direktur PT Timah Tbk Riza Pahlevi dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra di Pengadilan Tipikor Jakarta.