''Telah Wafat Rule Of Law..''
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/0f83e7b097fb4b4d6a9b074eb4a5d991.jpg)
Harvey Moeis-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Penjara 6,5 tahun, denda Rp 1 Miliar, Uang pengganti Rp 210 miliar, itu sudah terlalu berat harus ditanggung Harvey Moeis.
Namun ternyata, vonis itu menghebohkan dan dinilai terlalu ringan untuk seorang terdakwa Harvey Moeis dalam kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 dengan nilai kerugian yang disebut-sebut mencapai Rp 300 trliun?
Ruang public pun heboh, sampai masuk ke telinga Presiden Prabowo Subianto yang akhirnya menyatakan memang vonis itu terlalu ringan.
''Semestinya, 50 tahunlah,'' ujar Prabowo seraya menyatakan mendukung upaya banding Kejagung.
Meski tidak dapat dikonfirmasi, namun bagi keluarga Harvey Moeis terutama untuk seorang istri Sandra Dewi, vonis itu tentu terlalu berat. Jangankan harus menjelaskan sekian tahun dalam penjara kepada kedua putranya yang masih Balita dan kerap bertanya, Buktinya --mengutip keterangan Sandra Dewi dalam suatu kesempatan Ketika jadi saksi di persidangan-- untuk menjelaskan keberadaan sang ayah yang saat ini tengah didera persoalan hukum dan masa penahanan saja, artis kelahiran Pangkalpinang itu mengaku harus berbohong kepada keduanya putranya, bahwa sang ayah tengah ada kegiatan tertentu.
Entah bagaimana terlukanya Sandra Dewi, setelah vonis banding turun, fakta lebih pahit harus diterima. Harvey divonis 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 420 miliar.
"Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat."
Demikian tanggapan PH Harvey Moeis, Junaidi Saibih.
Ia mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah.
Harvey divonis 20 tahun penjara dari sebelumnya 6,5 tahun, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga 20 tahun, sementara pengusaha Helena Lim 10.
"Helena uang pengganti Rp900 juta. Barang yang disita melebihi nilainya, ini menyalahi kaidah hukum," ujar Junaedi.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah
oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis/pejabat.
Junaedi menambahkan prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi-buta.